Media Analis Indonesia.Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11/2025).
Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H, mengatakan bahwa kedua terduga berinisial D (35) dan S (28) warga Kecamatan Pringgarata. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 10,44 gram.
“Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah,” ungkap IPTU Yudha.
Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga D berperan sebagai penjual Narkotika jenis sabu, sementara S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut.
Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan melaporkannya jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Yyt)
