Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya setelah diduga mencuri kartu ATM dan menguras saldo milik seorang warga di rumah singgah kawasan Turide Barat. DS dibekuk Tim Opsnal pada Minggu (7/12/2025), dua hari setelah korban melapor.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika DS menitipkan kartu ATM kepada seorang pria bernama Agung untuk diberikan kepada pemiliknya, Suharno. Korban terkejut karena merasa tidak pernah memberikan kartu ATM kepada siapapun.
Setelah mengecek rekening, korban mendapati uang sebesar Rp3.750.000 telah hilang. Merasa dirugikan, ia segera melapor ke Polsek Sandubaya. Penyidik bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap DS.
“Terduga mengaku mengambil ATM dari dalam tas korban tanpa sepengetahuannya, kemudian menarik uang tunai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolsek.
Ketika diamankan, polisi hanya menemukan sisa uang Rp650.000 dari total yang telah ditarik. Selain menangkap DS, Unit Reskrim juga menyita beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tegas AKP Niko.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga barang berharga, khususnya kartu ATM dan data pribadi, untuk mencegah kejahatan serupa.
(Yyt)
