Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Gempar! Penyelidikan dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Dinas PUPR NTB kembali mencuat dengan temuan mengejutkan. Polresta Mataram melalui Satreskrim kini telah mengidentifikasi dua calon tersangka dalam mega skandal yang diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2024.
Dalam perkembangan terbaru yang mencengangkan, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil penyewaan alat berat ke rekening pribadi istri mantan Kepala Balai. Informasi bombastis ini terungkap dari pengakuan seorang kontraktor berinisial E yang terlibat langsung dalam skema penyewaan ilegal tersebut.
“Kami belum bisa menyebutkan identitas kedua tersangka karena penyidikan masih berjalan dan hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP belum dirilis,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., Rabu (11/6/2025).
# Jejak Dana Mencurigakan Terungkap
Yang paling menggemparkan, penyidik kini menelusuri jejak transfer dana mencurigakan ke rekening pribadi. Informasi krusial ini didapat dari pengakuan kontraktor E yang mengaku pernah mentransfer uang sewa langsung ke rekening istri mantan Kepala Balai.
“Pasti akan kami dalami informasi dari saudara E yang menyatakan pernah mentransfer uang sewa ke rekening istri mantan Kepala Balai. Ini sangat penting untuk membuka benang merah kasus ini,” tegas AKP Regi dengan nada serius.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra, menyampaikan bahwa proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berlangsung intensif. Hingga kini, tujuh saksi kunci telah dimintai keterangan, termasuk nama-nama penting seperti mantan Kepala Balai berinisial AF, kontraktor E, staf BPJP, hingga mantan Kepala dan Bendahara Penerimaan Dinas PUPR NTB.
“Kami telah memeriksa tujuh saksi sejauh ini. Semua informasi yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Komang.
# Aset Negara Rp Miliaran Disalahgunakan
Skandal ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2024 yang mencurigai adanya penyalahgunaan aset negara berupa penyewaan alat berat tanpa prosedur resmi. Pada tahun 2021, kontraktor E diketahui menyewa tiga jenis alat berat milik BPJP NTB, yakni satu unit ekskavator, dua unit *dump truck*, dan satu unit *molen mixer*.
Hingga kini, satu unit ekskavator telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian; sementara dua unit lainnya masih dalam proses pelacakan intensif.
Dengan indikasi kerugian negara yang berpotensi mencapai miliaran rupiah dan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi, publik kini menantikan gebrakan hukum tegas dari Satreskrim Polresta Mataram.
“Kami akan terus bekerja secara profesional. Tidak ada yang kebal hukum,” tutup AKP Regi dengan penuh ketegasan.
Kasus spektakuler ini menambah deretan dugaan korupsi di sektor infrastruktur NTB yang kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Publik menanti transparansi penuh dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
(Yyt)
