Bawaslu Palas Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

Media Analis Indonesia, Palas – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Palas) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam membahas sinergitas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Jalan Surapati, Lingkungan III, Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Selasa (29/10/2024).

Rakor sentra gakkumdu ini untuk penanganan tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Palas, Serta Rakor ini menjadi bagian menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Palas.

Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Hj Ningtiasih menyebutkan, Rakor ini untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan tahun 2024.

“Pertemuan ini guna menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” kata Hj Ningtiasih.

Penyelesaian hukum terkait dengan tindak pidana pemilihan pada setiap tahapan bukan suatu perkara yang muda, sebab tidak menutup kemungkinan tindak pidana pemilihan ini terjadi pada setiap tahapan dan penegakan tindak pidana pemilihan ini dilakukan pada waktu yang terbatas, tegas Hj Ningtiasih.

“Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang,” pungkasnya. (081)