Media Analis Indonesia.Mataram – Pemerintah Provinsi NTB melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank NTB Syariah tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ruang Rapat Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu (30/10/2024).
KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD. Sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melakukan pelunasan kepada bank yang bekerja sama.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, mengapresiasi pihak Bank NTB Syariah yang terus berinovasi membangun sistem keuangan yang aman. “MoU ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kerja sama membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan efisien,” ujarnya.
Penggunaan kartu kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

“Hal ini sebagai upaya bank daerah untuk mendorong tata kelola dan sistem keuangan daerah yang transparan serta lebih baik ke depannya,” ungkap Hassanudin usai melakukan penandatanganan MoU KKPD dengan Direktur Utama Bank NTB Syariah.
Hassanudin menyebutkan bahwa Bank NTB Syariah mempunyai tanggung jawab moral kepada masyarakat NTB. “Untuk itu, bank daerah harus terus berinovasi dan mampu berkompetisi dengan bank-bank umum lainnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo, menjelaskan Bank NTB Syariah menjadi salah satu bank daerah yang mengalami pertumbuhan sangat baik dari tahun ke tahun.
“MoU ini merupakan ikhtiar kami untuk memberikan layanan non tunai kepada pemerintah daerah. Layanan ini menjadi bukti bahwa Bank NTB mampu menjangkau layanan-layanan yang lebih luas dengan inovasi serta sistem yang transparan,” jelasnya. (Yyt)
