Pemprov NTB Pertahankan Kategori Baik dalam Indeks KIP Nasional 2024

Media Analis Indonesia.Jakarta – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mempertahankan kategori “Baik” dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2024. Dalam acara peluncuran yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis kemarin (17/10/2024), NTB menempati posisi ke-7 dengan skor 81,71; mengungguli beberapa provinsi besar, termasuk Aceh yang sebelumnya memimpin di peringkat pertama.

Acara yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh 34 badan publik dari seluruh provinsi di Indonesia, kementerian, lembaga, serta BUMN. Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, membuka acara yang dihadiri juga oleh seluruh komisioner KIP dan Sekretariat KIP Pusat.

Wakil Ketua KIP, Gde Narayana, dalam pemaparannya mengumumkan hasil peringkat IKIP 2024. Jawa Barat berhasil mempertahankan posisi puncak dengan skor 85,22, diikuti oleh Jawa Timur dengan 83,83 dan Kalimantan Timur di posisi ketiga dengan skor 82,25.

Provinsi NTB berhasil memperbaiki posisinya dari tahun lalu, unggul atas Aceh yang tahun ini berada di peringkat 8 dengan skor 81,33. Dengan capaian ini, NTB berhasil menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam keterbukaan informasi publik. Berikut adalah 10 besar provinsi dengan skor IKIP tertinggi pada 2024:

1. Jawa Barat: 85,22
2. Jawa Timur: 83,83
3. Kalimantan Timur: 82,25
4. Sulawesi Tengah: 82,16
5. Sumatera Utara: 82,07
6. Kalimantan Barat: 81,97
7. Nusa Tenggara Barat: 81,71
8. Aceh: 81,33
9. Riau: 81,25
10. Kalimantan Selatan: 81,22

Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa skor IKIP nasional 2024 berada pada level “sedang” dengan skor 75,65, meningkat dari skor 75,4 pada 2023. Meski peningkatan tersebut tidak signifikan, namun menunjukkan progres yang baik dan menjadi momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“IKIP 2024 menunjukkan peningkatan meski tidak terlalu signifikan, namun ini adalah progres yang baik dibandingkan tahun sebelumnya. Skor ini mencerminkan upaya yang terus-menerus dalam memperbaiki keterbukaan informasi di berbagai provinsi,” ujar Donny.

Donny juga menambahkan bahwa IKIP 2024 adalah sarana untuk memotret tiga kewajiban generik negara, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam mengakses informasi publik.

Penyusunan IKIP dilakukan dengan melibatkan 340 informan ahli dari berbagai provinsi, dan menilai keterbukaan informasi berdasarkan 20 indikator yang mencakup aspek fisik, politik, ekonomi, dan hukum.

Acara ini menjadi pengingat pentingnya komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik, melalui regulasi yang jelas dan alokasi anggaran yang memadai. (Yyt)