Media Analis Indonesia.Mataram – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Hadi Gunawan, SH, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Deddy Supriadi dan Kabid Humas, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika periode Agustus hingga September 2024. Acara ini berlangsung di tribun Bhara Daksa, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bertujuan menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku sindikat narkotika. “Penting bagi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hingga Oktober 2024, Ditresnarkoba Polda NTB telah berhasil mengungkap 116 kasus narkotika. Jika dikaitkan dengan target pengungkapan berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2024, yakni 73 kasus, persentase pengungkapan mencapai 159%,” ujarnya.
Seluruh pengungkapan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diselidiki dengan cermat. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika ke NTB dan transaksi peredaran gelapnya. Kami berhasil menangkap para tersangka dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Pol. Deddy juga menyoroti modus operandi yang digunakan para pelaku, termasuk penggunaan jasa pengiriman barang, sistem ranjau (jaringan terputus), serta transaksi online. Selama periode September 2024, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap tujuh kasus dengan jumlah tersangka sepuluh orang, termasuk empat residivis. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp14.163.000, satu unit sepeda motor, dan sembilan unit telepon genggam.
“Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” terang Kombes Pol. Deddy.
Ia juga memaparkan dampak positif dari pengungkapan ini. Berdasarkan perhitungan, sebanyak 925 orang diselamatkan dari penggunaan ganja, dengan nilai kerugian ekonomi bagi jaringan pengedar mencapai Rp10 juta. Selain itu, Ditresnarkoba juga berhasil menyita 5.000 butir ekstasi dan 5,99 kg sabu, yang diperkirakan dapat menyelamatkan hampir 30.000 orang dari bahaya narkotika.

Deddy turut memaparkan beberapa operasi besar yang telah dilakukan, termasuk penangkapan terduga pelaku berinisial S (27 tahun) di Suranadi pada 30 Agustus 2024. Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa 925 gram ganja yang dibungkus rapi untuk dijual kembali ke Bali dan Flores.
Penangkapan lainnya dilakukan pada 27 September 2024, terhadap tersangka IR (29 tahun) di Dermaga 2, Pelabuhan Lembar. IR diketahui menerima 998 gram sabu dari seorang pelaku di Batam untuk dikirim ke Lombok Timur dengan imbalan Rp70 juta. IR sendiri merupakan residivis narkotika yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2019.
Dengan keberhasilan ini, Polda NTB berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam memberikan informasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB. (Yyt)
