Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Bacalon Walikota Bekasi Tri Adhianto diduga belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Hal itu terpantau, sebagaimana dilansir Transparanews.com, berdasarkan link elhkpn.kpk.go.id dimana tidak terlihat LHKPN Tri Adhianto pada tahun 2023.
Pada link elhkpn.kpk.go.id terlihat laporan LHKPN Tri Adhianto sejak menjabat Wakil Walikota 2018 hingga 2022, Akan tetapi LHKPN tahun 2023 tidak ada dimana pada tahun itu Tri Adhianto telah menjabat sebagai Walikota Bekasi Definitif menggantikan Rahmat Effendi yang tersandung kasus korupsi.
Diketahui, Tri Adhianto mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota Bekasi definitif terhitung 10 September 2023.
Akan tetapi, LHKPN Tri Adhianto tahun 2024 terpantau telah melaporkan hasil kekayaan dengan jenis laporan Khusus, Calon PN (Pejabat Negara).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua FKPKB M. Rulyansyah mengatakan bahwa Tri telah melupakan tugasnya sebagai pejabat negara yang pada tahun 2023 dimana Ia sempat menjabat sebagai Walikota Bekasi.
Karena itu Rulyansyah meminta Tri Adhianto segera melaporkan LHKPN tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasi sebagai pejabat negara bisa dipantau oleh masyarakat , khususnya masyarakat Kota Bekasi,
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa Tri mengakhiri periode jabatannya sebagai pejabat negara hingga 2023, Akan tetapi LHKPN nya untuk tahun 2023 kok, tidak ada,” ujarnya.
Saya minta kepada Pak Tri segera melaporkan LHKPN-nya secara lengkap agar bentuk transparansi sebagai pejabat negara bisa dipantau oleh masyarakat, pungkasnya.
(*/Ahmad Zarkasi).
