Tersangka Pencuri Tiang Hiasan Kubah Masjid Berlapis Emas Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers

Media Analis Indonesia, Namlea – Polisi tetapkan AG sebagai tersangka kasus pencurian Tiang Alif hiasan kubah Masjid Al-Huda berlapis emas di Desa Kayeli, Kabupaten Buru Maluku.

Pria paruh baya (67) yang bekerja sebagai nelayan akhirnya ditahan di Mapolres Buru lantaran nekat mencuri tiang Alif berlapis emas seberat 2.600 Gram.

AG melakukan aksi nekat lantaran kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang hal itu disampaikan kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers, Senin (11/3/1024), menjelaskan sebelum menetapkan AG sebagai tersangka. Penyidik Reskrim Polres Buru terlebih melakukan pemeriksaan terhadap AG dan ke 4 orang saksi lainya yang mengetahui tentang perbuatan AG diantaranya AU, RSU, YI, dan RT.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi tidak ditemukannya keterlibatan antara 4 orang saksi tersebut. Sehingga ke 4 orang ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

AG ditemukan tim gabungan saat sedang berada di sekitaran Komplek Dervas, Desa Namlea Kec. Namlea Kabupaten Buru. Saat itu ia baru keluar
dari Mesjid Al-Ikwan.

Sementara barang bukti yang dicurinya di simpan di 3 lokasi yakni pertama di pohon nipah tepatnya tidak jauh dari samping rumah tersangka dan ke dua di sekitaran pantai tepatnya di bawah pohon baru dan pohon tikar di Desa Kaiely.

Awalnya tersangka melakukan pencurian tiang Alif kuba masjid berlafal Allah dalam bahasa arab yang terbuat dari emas seberat 2,6 Kg (dua koma enam kilo gram) tersebut dengan menggunakan alat terdiri dari 2 buah tangga yang terbuat dari kayu dengan ukuran tinggi tangga 5,18 M (lima koma delapan belas meter) dan tangga tingginya 3 M (tiga meter), serta tali nilon warnah hijau, dan kayu panjang berukuran 5 M (lima) meter yang di ujungnya dipakukan besi 6 sebagai pengait.

Tiang Alif yang dicurinya senilai kurang lebih 3 miliar. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 pasal 1 KUHP dengan masa tahan 7-9 tahun. (*)