Media Analis Indonesia, Mataram – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meraih predikat “A” atau sangat baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada triwulan I tahun 2024. Tidak hanya itu, rumah sakit ini juga dinilai bebas dari praktik korupsi berdasarkan penilaian persepsi masyarakat.
Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes., M.H., menyampaikan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diraih mencapai angka 3,66; sementara nilai persepsi korupsi sebesar 3,78. “Dengan hasil tersebut, RSUD Provinsi NTB berhasil mencapai kualitas pelayanan sangat baik dan masuk kategori ‘A’ bebas korupsi,” ungkapnya saat ditemui pada Kamis (13/6/2024).

IKM digunakan sebagai parameter dalam menilai tingkat kualitas pelayanan. Di samping itu, data IKM juga dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Direktur menjelaskan, dengan hasil tersebut, dapat diartikan bahwa kinerja di RSUD Provinsi NTB, khususnya pada unit pelayanan IRNA, IRJA, dan IGD, adalah sangat baik secara keseluruhan. Namun, nilai rata-rata pada tiap unit kerja menunjukkan bahwa masalah kecepatan pelayanan masih menjadi persoalan, terutama pada IRNA maupun IRJA; sedangkan untuk IGD sendiri sudah ada perubahan menjadi lebih baik karena proses selektif terhadap pasien.
“Demikian juga dengan persyaratan dan prosedur pelayanan, diinformasikan secara terbuka; tidak ada pelayanan khusus bagi orang/kelompok tertentu; petugas tidak menawarkan pelayanan di luar prosedur sesuai keinginan pasien untuk mendapatkan imbalan; petugas tidak menekan pasien dengan upaya menunda atau menolak pelayanan; tidak terdapat praktik percaloan untuk mendapat pelayanan; serta petugas menarik biaya sesuai tarif pelayanan dan disertai bukti pembayaran resmi. Ini merupakan ikhtiar bersama demi terwujudnya pelayanan paripurna dan bebas dari korupsi untuk masyarakat NTB,” jelasnya.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017.
(Yyt)
