Sehari Dua Kali Gerebek! Polresta Mataram Ringkus 2 Pemuda di Lingsar, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Views: 2

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkotika tak sekadar slogan. Dalam sehari, aparat Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus berbeda di wilayah hukum mereka. Terbaru, penggerebekan dilakukan Senin malam (16/02/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Bugbug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Dua pria muda berinisial APS (23) dan AA (20) diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan sabu seberat 3,72 gram; dua butir pil ekstasi; alat konsumsi; serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung penangkapan.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, tim juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Mataram dan Labuapi. Untuk kasus di Lingsar ini, sementara belum ditemukan keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya; namun penyelidikan masih terus kami dalami,” tegasnya.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, kedua terduga diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Penyidik kini memburu asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di Lombok Barat.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan beruntun ini menegaskan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di NTB; sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih nekat bermain api dengan barang terlarang tersebut.

(Yyt)

Views: 2