Resmob Polresta Mataram Ringkus Pencuri HP yang Beraksi Saat Dini Hari di Turide

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali membuktikan ketangkasannya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial DN, warga Turide, Kecamatan Cakranegara, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (27/11/2025) di rumahnya, setelah diduga mencuri handphone milik warga setempat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.45 WITA di rumah korban di wilayah Turide. Peristiwa tersebut baru disadari korban pada pukul 06.30 WITA saat bangun tidur.

Menurut penyidik, anak korban yang tidur bersama rekannya di ruang tamu meletakkan handphone dan dompet di samping tempat tidur. Ketika bangun, handphone tersebut sudah raib.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat seseorang yang tidak dikenal masuk dan mengambil HP tersebut,” ujar Iptu Arfi saat diwawancara media ini, Sabtu (29/11/2025).

Berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil pendalaman mengarah pada DN hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya.

Dari pemeriksaan awal, DN diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan dan mencongkel jendela yang tidak terkunci. Untuk menghindari pantauan CCTV, pelaku bahkan menutup tubuhnya dengan seprai saat masuk ke dalam rumah.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan handphone milik korban yang belum sempat dijual.

Kini DN diperiksa intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Pengungkapan cepat kasus ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa polisi akan bertindak tegas dan terukur.

(Yyt)