Media Analis Indonesia.Mataram, NTB -Seorang residivis pencurian berinisial TG (31) asal Manado, Sulawesi Utara, kembali tersandung kasus hukum setelah berhasil menjarah peralatan elektronik bernilai puluhan juta rupiah di Gedung Radio Suara Kota Mataram.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap tersangka TG yang diduga melakukan pencurian di Kompleks Pendopo Wali Kota Mataram. Aksi nekat yang dilakukan pada 3 Desember 2024 ini membuktikan keberanian TG yang nekad mencongkel jendela menggunakan obeng untuk masuk ke dalam gedung.

Dalam aksinya, TG berhasil mengambil sejumlah barang elektronik bernilai sekitar Rp60 juta, termasuk:
– 1 drone DJI Mini 4 Pro lengkap dengan baterai dan remote control
– 3 mikrofon Saramonic Bling 500 Pro TX
– 3 mikrofon Boya
– 1 kamera Canon 600D
– 1 kamera Nikon D90
– Berbagai perlengkapan elektronik lainnya.

Penangkapan TG bermula dari informasi penjualan barang curian di media sosial. Tim kepolisian dengan gesit melacak keberadaan tersangka hingga menemukan persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Meninting, Lombok Barat.
Kasat Reskrim AKP Regi Halili menegaskan bahwa TG merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami memperingatkan para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu menjangkau mereka,” tegas AKP Regi Halili.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram, dan TG tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. (Yyt)
