Polresta Mataram Amankan 10 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curanmor

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH

Media Analis Indonesia, Mataram – Sebanyak 10 unit Sepeda Motor berbagai jenis yang diduga hasil Curanmor berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram yang dilakukan Resmob Polresta Mataram pada Sabtu 22 Maret 2024.

Dari 10 unit Barang Bukti (BB) tersebut 3 diantaranya Laporan Polisi di Polresta Mataram dan 3 Laporan Polisi Polres Lombok Barat sementara 4 unit lainnya belum diketahui pemilik ataupun korban dan saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Dit Lantas Polda NTB untuk mengidentifikasi kepemilikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada Media ini menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari ditemukan 3 BB di beberapa pembeli / penerima gadai, kemudian dilakukan pengembangan akhirnya 3 terduga pelaku utama berhasil diamankan yaitu, RA, Z dan K.

Tersangka kasus curanmor ditangkap polisi

Dari ketiga terduga utama diperoleh pengakuan bahwa ada 10 unit kendaraan yang dicuri dan sudah di gadai / di jual kepada orang lain diantaranya ada yang di jual di Lombok Barat dan ada yang di kota Mataram.

Dari 10 unit sepeda motor BB yang telah diamankan, tiga diantaranya laporan Polisi yang masuk ke Polresta Mataram, 3 Laporan Polisi yang masuk di Polres Lombok Barat, sedangkan 4 unit lainnya belum ada laporan namun akan di koordinasi dengan Dit Lantas Polda NTB untuk mengetahui kepemilikan.

“Beberapa TKP berdasarkan pengakuan ketiga terduga utama ada yang di kota Mataram dan ada yang di Kabupaten Lombok Barat. Kini masih kita dalami dan lakukan pengembangan,”ucapnya.

Ketiga terduga pelaku berikut 10 unit sepeda motor BB sudah diamankan di Polresta Mataram, sementara berapa penerima Gadai / pembeli Barang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ketiga terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
(Yyt)