Media Analis Indonesia, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menerapkan tiga langkah dalam menangani masalah tawuran remaja dan pemuda di daerah setempat pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kami lakukan upaya secara lembut, agak keras dan cara keras dengan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku ini,” kata Kombes Pol Gidion, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ia mengatakan upaya lembut yang dilakukan adalah sosialisasi kepada sekolah, kepada orangtua dan warga, agar melarang anak mereka terlibat dalam aksi tawuran.
“Kami dorong agar orangtua dan guru memberikan nasihat kepada anak mereka untuk tidak terlibat aksi tawuran,” kata dia lagi.
Namun jika hal tersebut tidak membuat mereka jera melakukan tawuran, maka dilakukan tindakan agak tegas dengan tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mereka yang terlibat tawuran.
“Ini tentu berdampak pada masa depan mereka, sehingga upaya ini juga bertujuan memberikan efek jera,” kata lulusan Akademi Kepolisian 1996 ini pula.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Polda Riau ini mengatakan, jika upaya itu tidak membuat jera dan malah membuat aksi tawuran terus terjadi, maka dilakukan tindakan tegas.
Menurut dia, jika senjata tajam itu melukai orang atau bahkan membuat meninggal tentu akan diproses secara hukum.
“Bisa dijerat aksi pidana penganiayaan atau bahkan pembunuhan,” katanya lagi.
Selain itu, dirinya melakukan peningkatan kegiatan rutin seperti patroli kepolisian di tengah masyarakat. Kemudian mendirikan posko keamanan bersama dengan masyarakat, sehingga membuat aksi ini dapat dicegah.
“Aksi ini berhasil menekan frekuensi terjadinya tawuran. Sejak tawuran pertama di Koja di awal Ramadhan dan sampai saat ini tidak terjadi lagi, tapi kami terus melakukan upaya-upaya agar ini tidak lagi terjadi kembali,” kata dia pula.