Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 9 orang, termasuk 7 pria dan 2 perempuan, yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Abiantubuh Utara, Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (23/10/2025) dini hari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,21 gram, ganja seberat 0,44 gram, serta alat konsumsi sabu, plastik klip, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa dua dari tujuh pria yang diamankan, R dan IWSA, merupakan residivis kasus narkoba dan diduga sebagai pengedar. Sementara yang lainnya diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Mereka yang terbukti sebagai pengguna akan diserahkan ke BNN Mataram untuk rehabilitasi medis.
(Yyt)
