Media Analis Indonesia, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar acara pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika serta minuman keras (miras) yang telah disita selama periode Maret hingga Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait, Rabu (05/06/2024).
Dalam sambutannya, Kapolda NTB, Drs. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran narkoba dan miras di wilayah NTB. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran barang haram tersebut yang dapat merusak generasi muda.
Berdasarkan data yang disampaikan, hasil ungkap kasus narkoba periode April hingga Mei 2024 mencapai 17 kasus dengan 24 tersangka (12 orang residivis). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 449,866 gram sabu, 139 butir pil ekstasi, uang tunai Rp49.763.000, 38 unit handphone, dan 1 unit kendaraan roda dua. Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menyelamatkan sebanyak 2.249 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp674.799.000.

Seluruh tersangka didakwa dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan pada acara tersebut adalah hasil ungkap kasus periode Maret hingga Mei 2024, meliputi 710,417 gram sabu, 4,1 kilogram ganja, 7.917 botol miras golongan A, 1.270 botol miras golongan B, dan 59 botol miras golongan C.
Dalam acara tersebut, ribuan botol miras oplosan dan narkotika jenis sabu, ganja, serta pil ekstasi, dibakar dan dimusnahkan di depan para undangan yang hadir dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian dan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengurangi peredaran narkoba dan miras di wilayah NTB. Polda NTB berkomitmen akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan dengan melibatkan berbagai pihak dan elemen masyarakat.
(Yyt)
