Media Analis Indonesia, Banten –Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dikukuhkan menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pjs Walikota Cilegon, di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Selasa (24/9/2024).
Pengukuhan Pjs Walikota Tangsel dan Pjs Walikota Cilegon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota para Provinsi Banten.
Sejumlah pejabat Forkopimda Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota hadir dalam agenda pengukuhan tersebut.
Pengukuhan kedua pejabat itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di dua daerah tersebut di tahapan Pilkada serentak 2024 ini.
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani dan Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana akan bertugas selama dua bulan.
Salah satu tugas keduanya adalah menyukseskan Pilkada di wilayah masing-masing.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Tabrani dan Nana Supiana harus langsung melaksanakan tugas.
“Sesuai dengan tahapan Pemilu, sampai dengan habis masa kampanye. Kira-kira dua bulan kurang lebih,” ujar Al usai pengukuhan Pjs Walikota Tangsel dan Pjs Walikota Cilegon di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B.
Al menegaskan, keduanya mulai bertugas hari ini karena tidak boleh ada kekosongan masa jabatan.
“Karena besok sudah masuk masa kampanye,” ujarnya. (*)
