Pencuri Burung Murai Batu Seharga Rp 7,5 Juta Ditangkap Polisi Selaparang

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Tim Operasional Polsek Selaparang berhasil menangkap pelaku pencurian burung murai batu beserta sangkarnya yang merugikan korban hingga Rp 7,5 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) pukul 21.00 WITA setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu minggu.

#Pelaku Panjat Tembok untuk Curi Burung Kesayangan

Tersangka berinisial AA alias Ibek (23), warga Jalan Ade Irma Suryani RT 07 RW 217, Lingkungan Monjok Culik, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tega mencuri burung murai batu milik tetangganya sendiri.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (29/6/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Ade Irma Suryani Gang Panda VII, Lingkungan Monjok Culik. Korban, Tagus (39), tukang asal Mataram, baru mengetahui kehilangan burung kesayangannya setelah mendapat telepon dari istrinya pada sore harinya.

#Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban yang terbuat dari batako hingga mencapai lantai dua. Pelaku kemudian mengambil burung murai batu beserta sangkarnya yang digantung di pipa lantai dua rumah korban.

“Istri korban hendak memberi makan burung pada sore hari, tetapi ternyata burung beserta sangkarnya sudah hilang,” ungkap sumber dari Polsek Selaparang.

#Kerugian Fantastis

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Selaparang.

Barang Bukti

#Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Operasional Polsek Selaparang berhasil mengamankan tersangka berkat keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan intensif. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sangkar burung berbentuk bulat merek ASP Jaya berwarna hitam ukuran nomor 1.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Selaparang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH.,

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan harta benda, terutama hewan peliharaan bernilai tinggi seperti burung murai batu yang memiliki nilai ekonomis cukup besar di pasaran.

(Yyt)