Media Analis Indonesia, Palas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) mengikuti rapat pembinaan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) sekaligus pengumuman penyelenggarakan SPM Award tahun 2024 via zoom meeting di ruang rapat Kantor Bupati Palas, Rabu (24/04/2024).
Pj Bupati Palas, Edy Junaidi Harahap melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Pemkab Palas Panguhum Nasution, mengatakan Pelaksanaan SPM ini yang mengatur tentang jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar dan strategi penerapannya meliputi : Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Sosial, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun SPM yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi urusan wajib pelayanan dasar, yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui pemerintahan di daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Sehingga pelayanan yang diberikan bukanlah pelayanan yang diorientasikan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat, tetapi merupakan pelayanan dasar”. Pungkasnya. (081)