Pelajar Di Mataram Ditangkap Karena Mencuri Ponsel Teman Sekolah.

Media Analis Indonesia.Mataram – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mataram, Polresta Mataram, Polda NTB mengamankan seorang pelajar berinisial RA (17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di sebuah sekolah di Mataram pada Jumat (15/11/2024). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik, S.H.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB. Laporan tersebut diajukan pada 15 November 2024 oleh R (51), orang tua korban yang berdomisili di Labuapi.

“Peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah sekolah di Mataram,” ucap AKP Mulyadi.

Menurut keterangan pelapor, korban sedang melaksanakan kegiatan olahraga di sekolah. Setelah selesai, korban mengecek tasnya dan mendapati HP miliknya hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.

AKP Mulyadi menjelaskan bahwa tersangka mengambil HP korban dari dalam tas dan menjualnya kepada tetangga di Labuapi, Lombok Barat, melalui perantara dengan harga Rp500.000.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti di Labuapi, Lombok Barat. Setelah mengamankan HP tersebut dari pembelinya, didapat keterangan bahwa barang itu dibeli dari tersangka RA,” ungkapnya.

Mengingat status RA sebagai pelajar, ia diamankan dengan didampingi orangtuanya. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk penanganan lebih lanjut.

Barang bukti berupa satu unit HP merek Realme C11 warna abu-abu baja dan tersangka RA kini diamankan di Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Yyt)