Pansus DPRD Kabupaten Buru Soroti Pengunaan Anggaran Rp33 Miliar oleh KPU Buru

Media Analis Indonesia, Buru – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Buru meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menyelidiki penggunaan dana hibah sebesar Rp 33 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus, Moh Rustam Fadly Tukuboya, usai rapat penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buru, baru-baru ini.

Tukuboya menegaskan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti.

Salah satu poin yang disoroti adalah belum dibayarkannya honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 82 desa selama dua bulan, yakni Desember 2024 dan Januari 2025.

Sebelumnya, DPRD juga telah memanggil pihak KPU Buru guna meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran honor tersebut.(SM)