Mahasiswa UIN Makassar Gandeng Polres Metro Jakpus Sosialisasikan Penerapan Restorative Justice

Media Analis Indonesia, Jakarta  – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berkolaborasi dengan RW 007 Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat Melakukan Penyuluhan hukum, pada Senin, 11 November 2024.

Kegiatan bertema “Penerapan Restorative justice dalam mewujudkan pembangunan hukum Nasional” ini dihadiri Kasubnit Harbang, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Deny Tri Gunawan, SH.

Dalam kegiatan tersebut M. Alief Hidayat Banda Mahasiswa Universitas Islam Negeri ( UIN ) Makassar sekaligus selaku ketua pelaksana kegiatan penyuluhan hukum ini mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dibuatnya adalah hasil observasi dan diskusi bersama dengan ketua RW setempat di mana masyarakat khususnya warga RW 007 Paseban kecamatan Senen masih kurang memahami masalah Restorative justice hal tersebut lah yang membuat M. Alief Hidayat Banda Selaku ketua pelaksana Membuat kegiatan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Penerapan Restorative justice dalam Penegakan hukum nasional”.

M. Alief Hidayat Banda Selaku Ketua Pelaksana Berharap dengan adanya wadah yang telah Dibuatnya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berkolaborasi dengan RW setempat dapat memperkuat pemahaman masyarakat khususnya warga RW 007 Paseban Kec Senen Jakarta Pusat tentang prinsip ataupun konsep penerapan Restorative justice dan dapat menjadikan kegiatan ini sebagai batu loncatan untuk menjadikan kegiatan penyuluhan hukum sebagai program wajib bagi RW setempat.  (Fajar)