Mahasiswa Ditangkap! Polresta Mataram Bongkar Kasus Penggelapan Sepeda Motor NMAX Senilai Rp23 Juta

Media Analis Indonesia. Mataram,NTB – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial AYD berusia 23 tahun. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.

Kronologis Kejadian, Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.k., S.I.K., kasus bermula pada hari Kamis, 22 November 2024. Tersangka AYD menghubungi korban, Muhammad Tabroni Sukur (22), seorang mahasiswa asal Kembang Kerang, Lombok Tengah, dengan modus menawarkan sewa sepeda motor.

Modus Operandi,pelaku menawarkan sewa sepeda motor YAMAHA NMAX warna abu-abu dengan tarif Rp150.000 per hari, dengan alasan akan digunakan untuk survei di Pantai Awang, Lombok Tengah. Sebagai gantinya, korban diberikan sepeda motor milik kantor untuk digunakan sementara.

Namun, setelah enam hari berlalu, terjadi hal di luar dugaan. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata telah menggadaikan sepeda motor NMAX milik korban kepada seorang pemilik rental bernama H. Lis seharga Rp11 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan tersangka untuk melunasi sejumlah hutangnya.

Kerugian dan Barang Bukti, Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan korban sebesar Rp23 juta. Sepeda motor YAMAHA NMAX dengan nomor polisi DR 6892 TV tahun 2017 tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh tim penyidik.

Kronologis Penangkapan, Tim Resmob awalnya mengamankan tersangka di Lingkungan Taman, Kecamatan Mataram. Setelah melalui proses interogasi, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti di rumah H. Lis, yang bersedia kooperatif menyerahkan sepeda motor tersebut.

Tersangka kini diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

Data Tersangka

– Nama: AYD

– Umur: 23 tahun

– Jenis Kelamin: Laki-laki

– Suku: Sasak

– Agama: Islam

– Pendidikan: SMA

– Pekerjaan: Mahasiswa

– Alamat: Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram

Data Korban

– Nama: Muhammad Tabroni Sukur

– Umur: 22 tahun

– Jenis Kelamin: Laki-laki

– Tempat Lahir: Kembang Kerang

– Suku: Sasak

– Agama: Islam

– Pekerjaan: Mahasiswa

– Alamat: Kembang Kerang I RT/RW 006/000, Desa Aiq Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu memperhatikan identitas serta track record penyewa. (Yyt)