Kasus Penganiayaan Bukran Efendi di Mataram Terhambat, Kuasa Hukum Protes Kepolisian Lamban!

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kasus penganiayaan yang menimpa Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November 2024, hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Meski sudah berstatus penyidikan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut, memicu protes keras dari kuasa hukum korban.

Dr. Irpan Suryadiata, kuasa hukum Bukran Efendi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepolisian yang dinilai tidak serius menangani laporan penganiayaan tersebut. Irpan bahkan mengancam akan mengirimkan surat protes resmi kepada Kapolri jika tidak ada kemajuan dalam waktu dekat.

“Kami sudah menghubungi Kapolda NTB melalui WhatsApp, tapi tidak ada respons. Penyidik beralasan kesulitan memanggil saksi, padahal ini alasan yang tidak masuk akal. Jika kasus sudah berstatus penyidikan, saksi bisa dijemput paksa,” ujar Irpan, Jumat (07/03/2025).

Kasus ini bermula ketika korban, Bukran Efendi, menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Setelah rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk makan bersama dua temannya di Sunset Land. Namun, sesampainya di lokasi, Bukran dan teman-temannya langsung diserang oleh Subandi bersama empat orang lainnya. Bukran dipukul dengan tangan mengepal, siku, dan ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, ia bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat penganiayaan ini, Bukran mengalami luka lebam dan sobek di beberapa bagian tubuh.

Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram, penyidik mengaku kesulitan dalam memanggil saksi-saksi yang tidak mau hadir. Irpan menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

“Jika saksi tidak hadir, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa. Namun, hal itu tidak dilakukan. Selain itu, penyidik juga berdalih kasus sudah diserahkan ke Buser untuk mencari pelaku, tapi mereka hanya menunggu di kantor. Kami tanya siapa yang menangani, tapi tidak ada jawaban,” tegas Irpan.

Lebih lanjut, Irpan mengungkapkan bahwa penyidik sempat mengklaim terlapor berada di NTT, meskipun terlapor diketahui berada di Lombok Tengah dan telah bertemu dengan pihak korban. Sayangnya, meski informasi keberadaan terlapor telah disampaikan, tidak ada tindakan nyata dari penyidik.

Menyikapi lambannya penanganan kasus ini, kuasa hukum korban memberikan tenggat waktu beberapa hari kepada kepolisian untuk menunjukkan kemajuan. Jika tidak ada perkembangan, mereka akan melayangkan surat protes kepada Kapolri dan mempertimbangkan untuk menggelar aksi protes di jalanan serta melalui pemberitaan media.

“Kami tidak percaya lagi dengan penyidik yang menangani kasus ini. Jika dalam beberapa hari tidak ada kemajuan, kami siap mengambil langkah lebih lanjut,” tegas Irpan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Menurutnya, berkas perkara sudah memasuki tahap penyidikan dan ada empat terlapor yang telah dipanggil dua kali. Saat ini, surat perintah membawa untuk keempat terlapor sudah diterbitkan.

“Kasus ini masih dalam penyidikan. Kami sudah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap empat terlapor, dan telah diterbitkan perintah membawa. Selanjutnya, akan ada gelar perkara untuk menentukan status tersangka,” terang AKP Regi.

Regi juga menambahkan, latar belakang kasus ini diduga terkait persoalan pribadi antara korban dan terlapor. “Kita tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kami optimistis dalam beberapa hari ke depan, keempat terlapor bisa kita amankan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum korban tetap berharap agar kasus ini segera diproses dengan transparan dan cepat demi keadilan bagi Bukran Efendi.

(Yyt)