Lahan Sengketa di Lombok Tengah: Oknum Diduga Intimidasi Pemilik Lahan Sah

Media Analis Indonesia.Bumbang, Lombok Tengah – Konflik pertanahan kembali mencuat di Desa Mertak, Lombok Tengah, ketika sekelompok orang diduga melakukan penyerobotan dan pemagaran secara sewenang-wenang di atas lahan yang masih dalam sengketa.

Sekelompok individu yang mengaku menerima pekerjaan dari seorang anggota Komisi IV DPR RI bernama Sudin terus melakukan aksi pengambilalihan lahan yang kian menjadi-jadi. Tidak hanya itu, mereka bahkan telah melakukan pemagaran di luar area yang disengketakan, yang secara langsung mengancam keberlangsungan usaha milik Sahnun Ayitna Dewi (SAD), atau yang lebih dikenal dengan sapaan Nunung.

Nunung, pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 268 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, sangat keberatan dengan tindakan sepihak yang dinilai brutal tersebut. “Mari pihak yang mengklaim hak kami datang dan tunjukkan bukti kepemilikan, serta hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Nunung menambahkan, “Selama 24 tahun, saya telah menunggu sosok bernama Sudin untuk menunjukkan keberadaannya. Namun, yang tampak justru hanya orang-orang bayaran yang terus melakukan intimidasi.”

Kasus ini kini mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. di Jakarta. Firdaus, yang merupakan pria kelahiran Medan, tegas memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar segera menghentikan aksinya jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.

Lebih lanjut, S. Firdaus Tarigan menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terkait penyerobotan dan pemagaran lahan tersebut. Menurutnya, sikap pembiaran yang terjadi dapat menimbulkan kekhawatiran akan terampasnya rasa keadilan, yang berpotensi mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan hukum sendiri.

Pihaknya bahkan menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa hingga ke tingkat tertinggi, yakni Presiden Republik Indonesia, untuk mendapatkan penanganan yang komprehensif dan berkeadilan. (Yyt)