Kualitas Udara Jakarta Selasa Pagi Ketiga Terburuk di Dunia

Polusi Udara

Media Analis Indonesia, Jakarta – Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (7/5/2024) pagi masuk kategori tidak sehat bahkan menduduki posisi ke-3 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.10 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 168 atau masuk dalam kategori tidak sehat. Kemudian Particulate Matter atau Konsentrasi Partikulat (PM2.5) berada di angka 88,2 mikrogram per meter kubik.

PM 2.5 di angka tersebut setara 17,6 kali di atas panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Kategori tidak sehat, memberikan dampak terhadap kelompok sensitif yang dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan serta bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan angka PM2,5 pada rentang 100-200.

Adapun kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan angka PM2,5 berada pada rentang 51-100.

Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 berada pada kisaran 0-50.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-300 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.

Terakhir, berbahaya di atas 300 atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Delhi, India di angka 266, urutan kedua Lahore, Pakistan di angka 182, urutan ketiga Jakarta, Indonesia di angka 168, urutan keempat Chiang Mai, Thailand di angka 159 dan urutan kelima Shanghai, China di angka 155.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.