Jakarta, MAI – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara tepat waktu guna meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Tito menekankan pentingnya ketersediaan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sebagai upaya untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Selain mengacu pada peraturan tersebut, Tito juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan bagi Pemda dalam penyaluran THR dan gaji ke-13.
“Tentang teknisnya, kami akan menyusun Surat Edaran dan akan segera melakukan pertemuan dengan kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, untuk membahas detail penyaluran ini,” katanya.
Tak hanya itu, Tito juga mengingatkan maskapai penerbangan dan transportasi darat serta laut untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024.
“Peningkatan harga tiket yang berlebihan tidak hanya akan membebani masyarakat, tetapi juga dapat memicu inflasi di sektor transportasi,” tandasnya.
Tito percaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menekan kenaikan harga tiket transportasi.
“Kami percaya Kemenhub telah mengambil langkah-langkah, termasuk berdiskusi dengan maskapai penerbangan dan pengusaha transportasi, untuk menjaga stabilitas harga tiket,” ujarnya. (*)