Gubernur NTB Minta Penundaan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Hingga Revisi UU Selesai.

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pandangan kritis terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (24/04/2025) di gedung dewan Jalan Udayana, Mataram.

Mewakili Gubernur Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah Drs. HL Gita Ariadi, M.Si. menyampaikan usulan tegas agar Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran ditunda pembahasannya hingga selesainya perubahan UU 18/2017 oleh DPR RI. Hal ini untuk mengantisipasi potensi dualisme kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengaturan perlindungan pekerja migran.

“Ketentuan dalam UU bahwa kewenangan pemerintah provinsi adalah memberikan perlindungan pekerja migran sebelum dan setelah bekerja, karena pengaturan perlindungan selama bekerja menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat,” jelas Sekda.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang menjadi delegasi atas UU Cipta Kerja, Sekda Gita menekankan bahwa Raperda harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara khusus, beliau menyoroti substansi materi, penggunaan istilah asing, serta penggunaan tanda baca dalam draft Raperda.

Sementara untuk Raperda tentang percepatan penyediaan keselamatan jalan yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2022, Sekda menyatakan harus segera ditetapkan dengan catatan pasal-pasal dalam Raperda dapat dicermati mendalam agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kendala dalam aspek kewenangan, penerapan, sanksi, serta tidak bertentangan dengan nilai budaya lokal masyarakat.

Dalam rapat paripurna sebelumnya di tempat dan hari yang sama tentang restrukturisasi birokrasi, delapan fraksi dewan masing-masing memberikan dukungan namun dengan catatan memperhatikan kajian pemisahan, penggabungan, maupun pembentukan organisasi perangkat daerah agar birokrasi efisien dan efektif tercapai. Secara khusus, Fraksi Golkar mengingatkan agar efisiensi memperhatikan penataan tenaga kontrak Pemprov NTB sebagai bagian dari masyarakat.

(Yyt)