Media Analis Indonesia.Mataram,NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggelar operasi besar-besaran dengan menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Operasi yang digelar pada Kamis (19/12/2024) ini menyasar sejumlah lokasi produksi dan penjualan miras ilegal di Kecamatan Lingsar dan Kecamatan Narmada.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) untuk mengamankan momentum Nataru. “Kami melakukan operasi ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya saat ditemui di lokasi penggerebakan.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi berbagai jenis miras tradisional, seperti tuak, arak, dan brem yang beredar tanpa izin resmi. Total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter.

“Target utama kami adalah memberantas peredaran miras ilegal untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKP Suputra.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi serupa akan terus dilakukan secara intensif hingga periode Nataru berakhir.
Masyarakat yang mengetahui adanya praktik penjualan atau produksi miras ilegal diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Hal ini untuk mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama momentum akhir tahun. (Yyt)
