Dua Karyawan Lukman Hakim Korban Kebakaran PT. Priscolin Dan JPN Terima Santunan dari Pemkot Bekasi Bersama BPJS

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Dua karyawan yang bekerja dibawah naungan perusahaan tenaga kerja PT. Alvi Yana Jaya milik Lukman Hakim yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi kebakaran PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) menerima santunan dari Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS.

Santunan diserahkan langsung oleh Asda II Kota Bekasi, Innayatullah, mewakili Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, kepada ahli waris korban di rangkaian acara HUT Korpri Ke-53 yang di gelar Pemkot Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (2/12/2024).

Pemerintah Kota Bekasi bersama BPJS menyerahkan santunan kepada delapan ahli waris korban kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) dua diantaranya karyawan yang bekerja dibawah naungan PT. Alvi Yana Jaya, perusahaan penyalur tenaga kerja milik Lukman Hakim.

Kedua korban yang menerima santunan tersebut adalah :

1. Yana Suryana (Karyawati PT. Alvi Yana Jaya) mendapatkan santunan sebesar Rp. 344.328.225,
2. Jatmiko (Karyawan PT. Alvi Yana Jaya) mendapatkan santunan sebesar Rp. 456.422.600.

Direktur Utama PT Alvi Yana Jaya, Lukman Hakim, menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Bekasi, atas santunan yang diserahkan kepada karyawannya.

“Syukur Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada pihak BPJS yang begitu peduli dengan dua karyawan saya yang menjadi korban meninggal dunia dalam kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) beberapa waktu lalu dengan memberikan santunan kematian,” ucapnya.

Terima kasih juga saya ucapkan kepada bapak Pj Walikota Bekasi yang telah memfasilitasi penyerahan santunan secara simbolis pada hari ini, ucapnya menambahkan.

Lukman Hakim menjelaskan, kedua korban yang bekerja dibawah naungan perusahaannya PT. Alvi Yana Jaya mendapat santunan dari BPJS rata-rata Rp. 435 juta. Kata Lukman Hakim, santunan Itu di luar pemberian dari perusahaannya.

“Perusahaan saya sendiri sebelumnya telah memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp 80 juta, uang pemakaman Rp 3 juta, dan masih diberikan cek pula senilai Rp 80 juta,” terangnya.

“Mudah-mudahan uang santunan ini bermanfaat untuk keluarga almarhum, untuk biaya sekolah dan kebutuhan lainnya, pungkasnya

(Ahmad Zarkasi)