Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Dipecat, Unpad Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran

Media Analis Indonesia, Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Universitas Padjadjaran pun mencabut status akademik tersangka sebagai bentuk ketegasan atas pelanggaran hukum dan etika.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, Rabu (9/4/2025), mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan pelaku berinisial PAP (31) memiliki kecenderungan penyimpangan seksual. Polisi akan memperkuat temuan tersebut melalui pemeriksaan psikologi forensik.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini, pelaku diduga mengalami kelainan dari segi seksual. Hal itu akan didalami lebih lanjut dengan bantuan ahli psikologi forensik,” kata Surawan di Markas Polda Jabar, Bandung.

PAP, seorang residen anestesi, diduga memperkosa korban FH (21) di ruang kosong Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis.

Modus pelaku adalah meminta korban melakukan transfusi darah secara mandiri, lalu membawanya ke ruangan kosong dengan dalih tindakan medis. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel itu telah dibekukan untuk uji DNA.

PAP ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung, lima hari setelah kejadian. Saat hendak ditangkap, ia sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya.

Dicabut Status Mahasiswa

Universitas Padjadjaran langsung mengambil tindakan tegas. Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita menyatakan, PAP tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa PPDS dan dilarang menjalani aktivitas akademik di lingkungan kampus maupun RSHS.

“Unpad tidak menoleransi pelanggaran hukum ataupun norma. Meski proses hukum masih berjalan, kami sudah memiliki cukup dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi,” kata Arief.

Unpad juga telah menjalin koordinasi dengan RSHS dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Selain itu, kampus akan memperkuat pengawasan terhadap proses pendidikan, termasuk di rumah sakit pendidikan, guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam kepada korban dan keluarganya,” ujar Arief.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasien dan keluarga di rumah sakit pendidikan serta perlunya sistem pengawasan yang ketat terhadap peserta didik di jenjang spesialis. (ima)