Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Setelah mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Pemkot Bekasi akhirnya mencabut maklumat bersama bernomor 400.9/1314 -SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 yang mana isi salah satu poinnya bikin gaduh masyarakat yakni, pemberian ijin Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Pemkot Bekasi kemudian menerbitkan Maklumat Baru Bersama bernomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.
Yang mana isi salah satu poinnya merespon penolakan masyarakat yakni, melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
“Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa *DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” Demikinan bunyi salah satu poin penting isi maklumat tersebut.
Maklumat baru bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.
Dengan dikeluarkannya Maklumat baru ini, maka Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi bernomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Maklumat baru bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.
(*/Ahmad Zarkasi).