Diskominfotik DKI Dukung Proses Hukum terkait Oknum ASN Terlibat Kasus Penipuan Bermodus Lowongan Kerja

Media Analis Indonesia, Jakarta – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menanggapi serius pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. Oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

“Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung,” ucap Budi, Selasa (27/5/2025).

Selain proses hukum, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama BKD dan Inspektorat terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.

“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin, etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.

Sebelumnya ramai beredar di media, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berinisial VV, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI. Dugaan ini disampaikan oleh seorang warga bernama Wina, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp35,4 juta.

Kepada media, Wina menjelaskan bahwa kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara tidak sengaja menanyakan lowongan kerja kepada VV usai kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI. Menurut pengakuannya, VV kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William, yang disebut sebagai pihak yang dapat membantu proses rekrutmen. Komunikasi berlangsung melalui aplikasi pesan singkat.

Wina mengaku diminta mentransfer sejumlah uang untuk keperluan administrasi. Seluruh dana, yang totalnya mencapai Rp35.400.000, disebutnya dikirimkan langsung ke rekening VV. Ia menyebut, proses tersebut dilakukan karena percaya anaknya akan segera diterima bekerja.(*/hel)