Media Analis Indonesia.Sumbawa Barat, NTB — Pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” terbukti berlaku bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil ditangkap oleh Tim Operasional (Opsnal)/Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat pada Selasa (29/4/2025).
Penangkapan terhadap AA alias A (31), warga Kelurahan Bugis, Taliwang, dilakukan di wilayah Sumbawa Besar setelah pelaku melarikan diri ke Pulau Bali selama beberapa bulan. Pelaku diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di gedung latihan beladiri milik pelapor di Kelurahan Bugis, Taliwang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja, menjelaskan kepada awak media bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Indah Dugi C., warga Kelurahan Bugis, Taliwang, pada Desember 2024. Pelapor kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diparkir di gedung latihan beladiri yang terbuka.
“Setelah Tim Opsnal dan Identifikasi turun ke TKP melaksanakan olah TKP serta melakukan analisis digital forensik, akhirnya bisa dilakukan identifikasi terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ujar Iptu Kadek.

Dalam perjalanan panjang penyelidikan kasus ini, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Pulau Bali. Pada akhir April 2025, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Sumbawa sehingga dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal dengan bantuan dari Satreskrim Polres Sumbawa.
“Dengan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang, alhamdulillah terduga pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujar Iptu Kadek.
Sebelum melarikan diri ke Pulau Bali, terduga pelaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Sumbawa. Kini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR5175CE sudah diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, terungkap modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di gedung terbuka, memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor di box sayap sepeda motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Saat ini, AA alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menekankan perlunya kehati-hatian dan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan. “Parkirlah di tempat yang aman, apalagi jika diparkir pada malam hari. Usahakan menggunakan kunci ganda sehingga tidak memberikan kesempatan kepada orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi pencurian atau tindak pidana lainnya,” pesannya.
(Yyt)
