Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru – Komisioner Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa mengatakan saat ini telah berjalannya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Dalam menghadapi tahapan Pilkada nanti Epsus meminta agar para pimpinan panwas kecamatan
dapat memahami seluruh proses aturan.
Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Epsus Kliong Tomhisa. Aturan yang dimaksudkan adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) yang membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Sedangkan putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.
Setelah kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka pencegahan potensi tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Selanjutnya ia berharap panwas harus mempunyai pegangan aturan sehingga dapat merespon masalah yang datang dengan cepat dan baik.
“Apalagi beberapa hari belakangan ini ada sedikit produk hukum yang memang tentu sedikit berpengaruh kepada beberapa aturan KPU terkait dengan tahapan Pilkada itu sendiri,” tutupnya.(SM)
