Rutan Kelas I Jakpus Berikan Remisi Hari Raya Waisak kepada 27 Napi Beragama Buddha

Views: 0

Media Analis Indonesia, Jakarta –Dalam rangka Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024 ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memberikan Remisi Khusus kepada 27 warga binaan beragama Buddha yang memenuhi syarat.

Dalam rekapitulasi yang diterbitkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024), Napi yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% .

Sedangkan besaran Remisi yakni 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari dan 2 Bulan.

“Pemberian remisi tersebut diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Karutan Kelas I Jakpus Fauzi Harahap dalam keterangannya, Kamis (23/5/24).

Fauzi Harahap juga menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi waktu yang penuh makna dan berkah. Meski berada di balik jeruji besi, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati.

“Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin kita tidak boleh terpenjara. Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan,” ucap Fauzi Harahap dalam sambutannya.

Dalam keterangan tertulis disampaikan juga bahwa saat ini isi narapidana yang ada di Rutan Jakarta Pusat, untuk Napi sebanyak 1.474 Orang dan Tahanan sebanyak 1.660 Orang. Total seluruhnya ada 3.134 orang. (*/GM)

Views: 0