Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 membuahkan hasil signifikan; Direktorat PPAPPO Polda NTB berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi di wilayah Kota Mataram.
Hal ini disampaikan Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani, dalam konferensi pers di depan Gedung PPAPPO, Senin (20/04/2026); ia menegaskan seluruh perkara telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada kasus pertama, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat; berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera memasuki tahap pelimpahan (P21).
Kasus kedua melibatkan R (24), pria asal Serang, Banten, serta RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur; proses hukum terhadap R akan berlanjut ke tahap II, sementara RA diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga; memiliki anak berusia 10 tahun; serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut,” jelas Pratiwi.

Sementara itu, pada kasus ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta; karena masih di bawah umur, penanganan dilakukan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.
“Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali terlibat,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara; namun demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam kasus tertentu, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi; sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan sosial.
Operasi Pekat Rinjani 2026 menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.
(Yyt)
