APRINDO NTB Dukung Penegakan HET Beras; Dorong Bulog Permudah Skema Pembayaran Ritel

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 299 Tahun 2025, yang menetapkan HET beras medium di NTB sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

Ketua APRINDO NTB, Dr. H. Abdul Aziz Bagis, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perdagangan Provinsi NTB untuk membahas kenaikan harga beras di tingkat pengecer yang masih melebihi HET.

“DPP APRINDO sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh gerai ritel mematuhi ketentuan HET dan melakukan koreksi harga secara mandiri jika ditemukan pelanggaran,” ujar H. Bagis.

Imbauan tersebut juga mengatur kepatuhan terhadap mutu dan label beras sesuai Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, serta dukungan terhadap Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang bertugas hingga 31 Desember 2025.

Lebih lanjut, H. Bagis berharap agar Perum Bulog Kanwil NTB dapat menyesuaikan skema perdagangan dengan memberikan kemudahan pembayaran bagi pelaku ritel. “Kami berharap pembelian beras SPHP dan premium dapat dilakukan dengan sistem bayar belakangan setelah produk terjual, agar ritel bisa menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu hoaks mengenai harga beras serta mengajak seluruh elemen untuk mendukung Polda NTB menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi daerah.

“Kami berharap seluruh anggota APRINDO NTB—baik ritel modern maupun lokal—terus berkontribusi nyata menjaga stabilitas harga demi kesejahteraan masyarakat,” tutup H. Bagis.

(Yyt)