Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dan pelayanan publik dengan menggelar konferensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Mataram secara simbolis mengembalikan 178 barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik yang sah; sekaligus memusnahkan 761 gram ganja sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, S.H., yang mewakili Kapolresta Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran Forkopimda dan media lokal.

Adapun rincian barang bukti yang dikembalikan kepada korban meliputi:
11 unit sepeda motor (R2)
22 unit handphone
5 tabung gas LPG 3 kg
140 barang pecah belah (gelas dan mangkuk)
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memulihkan hak korban kejahatan dan memberikan pelayanan publik yang lebih humanis,” ujar Kompol I Gede Maharta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebanyak 761,31 gram ganja dimusnahkan dari total bruto 819,10 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang menjerat tersangka berinisial “TB dan kawan-kawan”.
“Kasus ini menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara,” tegasnya.
Selain ganja, ribuan liter minuman beralkohol ilegal juga turut dimusnahkan, sebagai simbol ketegasan Polresta dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan bersih dari kriminalitas serta narkoba.
“Kami pastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan tuntas; mulai dari pengembalian hak korban hingga pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa,” tutupnya.
(Yyt)
