Media Analis Indonesia.Mataram,NTB – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua; tindak pidana ini merujuk pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pada hari Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WITA,
Identitas Korban
– Nama: Made Roy Suhendra
– Umur: 40 tahun
– Pekerjaan: Karyawan Swasta
– Alamat: Jalan Pandawa No. 4, Karang Bangbang RT 002/RW 158, Kelurahan Ciloinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Tersangka JH alias Anis-
Pekerjaan: Karyawan Swasta
– Alamat: Selagalas Baru, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram
Kronologi kejadian,bermula pada hari Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka mendatangi rumah kos korban di Jalan Suranadi No. 20, Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dengan dalih akan mengantar kunci lapangan Selagalas dalam waktu singkat, tersangka meminjam sepeda motor milik korban.
Namun, alih-alih mengembalikan sepeda motor, tersangka malah menggadaikan kendaraan tersebut di wilayah Lombok Tengah tanpa seizin pemilik. Sepeda motor yang digadaikan adalah satu unit Yamaha X-Trade 2BU tahun 2014 warna putih, dengan nomor polisi DK 6605 EO.

Modus Operandi (MO)pelaku dengan sengaja mendekati korban untuk meminjam sepeda motor dengan dalih akan mengantar kunci ke lapangan Selagalas sebentar. Setelah mendapatkan sepeda motor, tersangka justru menggadaikan kendaraan tersebut kepada saudara Malik Abdul Azis seharga Rp2.000.000. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Proses penangkapan,berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka di sekitar wilayah Selagalas, Cakranegara, Kota Mataram.

Tim selanjutnya mengembangkan kasus dan menemukan Azis di tempat kerjanya di Jalan Udayana. Azis mengakui menerima gadai sepeda motor tersebut dan kooperatif menyerahkan kendaraan kepada Tim Resmob.
Kerugian akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).
Tim Resmob Polresta Mataram selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Yyt)
