Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor dan menggagalkan transaksi jual beli satu unit sepeda motor jenis Honda Vario di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Sepeda motor tersebut diduga merupakan barang hasil curian (curanmor) yang menjadi barang bukti (BB) tindak pidana.
“Benar, tim operasional kami telah berhasil mengamankan seorang pria yang sedang berupaya menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Cakranegara, Kota Mataram; sepeda motor tersebut merupakan barang bukti yang tercantum dalam laporan polisi dari Polsek Batu Layar, Polres Lombok Barat,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, S.H., S.I.K., M.M., C.P.H.R., C.B.A., C.H.R.M., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., pada Kamis (28/11/2024).
Pengungkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima tim operasional tentang adanya seseorang yang berniat melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan harga di bawah standar atau mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pria berinisial KK (30), beralamat di Desa Meninting, Lombok Barat, hendak menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Dengan sigap, Tim Resmob langsung mengamankan tersangka beserta sepeda motor jenis Honda Vario yang akan dijualnya sebagai barang bukti tindak pidana.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dari rumah korban di wilayah Batu Layar. Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.00 WITA, ketika korban sedang tertidur lelap di rumahnya. Saat itu, kendaraan diparkir di garasi depan rumah dengan pintu gerbang terkunci gembok, sementara kunci remote motor disimpan di atas meja di ruangan belakang dengan pintu tidak terkunci.
“Tersangka mengakui telah mengetahui kondisi rumah korban. Ia berhasil masuk dengan cara merusak gembok gerbang rumah, kemudian mengambil kunci remote yang terletak di meja ruangan belakang,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku berniat menjual sepeda motor curian tersebut di wilayah Cakranegara. Hasilnya akan digunakan untuk membeli narkoba, yang menunjukkan motivasi kejahatan yang semakin meresahkan.
Kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Polsek Batu Layar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. (Yyt)
