Media Analis Indonesia.Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Upaya ini berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp400.681.600.
Kepala BBPOM Mataram,Yosef Dwi Irwan Kepala BPOM menyatakan, “Meskipun kami terus melakukan pengawasan rutin, masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.”
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang dilakukan pada Agustus 2024, ditemukan 9 sarana (22%) tidak memenuhi ketentuan. Total produk ilegal yang disita mencapai 70 item dengan jumlah 2.732 pieces.

Kasus terbesar terungkap di wilayah Gunung Sari, Lombok Barat, di mana seorang tersangka berinisial S (58) ditangkap dengan barang bukti 32 item obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 1.666 pieces. Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp369.638.600.
Sejak Januari 2024, BBPOM Mataram telah menangani 8 kasus produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk 4 kasus kosmetik, 3 kasus narkoba, dan 1 kasus obat alami. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam memilih produk obat dan suplemen kesehatan. “Pastikan selalu melakukan Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk,” tegas Yosef.

Untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi produk ilegal, BBPOM telah meluncurkan aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh gratis melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Masyarakat yang menemukan produk obat dan makanan yang mencurigakan atau ingin melaporkan dugaan peredaran produk ilegal dapat menghubungi:
– Contact Center HALOBPOM: 1-500-533 (pulsa lokal)
– WhatsApp: 0878-71500-533
– Email: bpom_mataram@pom.go.id
– Media sosial: Instagram @bpom.mataram, Facebook @bpom.mataram, Twitter @bpommataram

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran obat dan makanan ilegal. Bersama-sama, kita bisa melindungi kesehatan masyarakat NTB,” tutup Yosef. (Yyt)
