Sidak ke PT. Bridgestone, Komisi II DPRD Kota Bekasi Heran Pabrik Bertaraf Internasional Tidak Miliki SLF Bangunan

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dalam fungsi pengawasan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Bridgestone Tire Indonesia Plan Bekasi yang berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Bungur, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (1/8/2024).

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim, dihadiri Sekretaris Komisi 2 Alimudin serta anggota Komisi 2, Agus Rohadi, Jayadi dan Andika. Di hadiri pula pejabat dinas Pemkot Bekasi terkait antara lain, DBMSDA, Distaru, LH dan Satpol PP. Turut hadir pemangku wilayah setempat, Camat Bekasi Utara, Sumpono Brama dan Lurah Harapan Jaya, Moh. Soleh.

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi beserta DBMSDA, Distaru, LH dan Satpol PP saat sidak Sedang berdiolag dengan Jajaran Manajemen PT. Bridgestone Tire Indonesia Plan Bekasi, Kamis (1/8/2024).

Dalam dialog dengan pihak manajemen PT. Bridgestone yang dipimpin Senior Manager HRGA, Denny Wahyu, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. Bridgestone antara lain, belum memilki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan pabrik sebagai diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021. Pelanggaran lainnya belum dibuatnya Folder air di lokasi pabrik untuk mencegah banjir. Padahal sesuai site plan folder tersebut sudah direkomendasikan dari pihak DBMSDA untuk dibuat.

Ketua Komisi 2 yang akrab disapa ARH pun menyesalkan pabrik berkelas Internasional ini tidak memiliki SLF bangunan yang merupakan hal mendasar yang harus dilengkapi semua perusahaan di Kota Bekasi, tak terkecuali PT. Bridgestone ini karena menyangkut keselamatan kerja.

“Gak habis pikir saya, masa perusahaan yang sudah bertarap internasional ini belum memiliki SLF,” ucapnya menyesali.

Rombongan Sidak ke PT. Bridgestone Tire Indonesia Plan Bekasi, Kamis (1/8/2024) antara lain, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, DBMSDA, Distaru, LH, Satpol PP, Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya.

Bukankah, lanjut ARH, ketentuan pemberlakuan SLF ini untuk seluruh bangunan perusahaan di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi sudah ada aturannya pula PP No. 16 Tahun 2024.Tapi, mengapa pihak PT Bridgestone belum juga melengkapi. Padahal ini hal yang sangat penting, karena fungsinya memberikan jaminan keselamatan bagi pekerja di perusahaan tersebut.

“Terhadap pelanggaran ini PT. Bridgestone bisa dikenakan sanksi penyegelan dan pencabutan izin,” tandasnya.

Selain SLF, Komisi 2 juga menemukan pelanggaran aturan tidak adanya folder air untuk mencegah banjir, padahal pembuatan folder itu sudah direkomendasikan pihak DBMSDA melalui site plan yang dikeluarkan untuk dibuat.

“Folder ini juga sangat penting karena secara prinsif mengandung aturan tentang keselamatan. Kalau belum dibuat ya harus segera dibuat,” ucap anggota Komisi 2 Andika.

Terkait pelanggaran ini Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan akan melakukan rapat kordinasi dahulu untuk membuat rekomendasi dalam pemberian sanksi. “Saya berharap pemerintah Kota Bekasi punya ketegasan dalam menyikapi masalah ini,” katanya.

Menanggapi hal itu pihak PT. Bridgestone melalui Senior Manager HRGA, Denny Wahyu mengatakan, pihaknya sangat merespon sidak anggota DPRD Kota Bekasi ke perusahaannya. Ia pun berjanji akan segera melengkapi semuanya secepatnya.

“Untuk SLF kita sudah lakukan bertahap, pertama untuk pabrik di Karawang dulu, selanjutnya di Bekasi dan sudah proses pengajuan pada bulan Mei 2024. Untuk Folder juga kita akan buat secepatnya, lahannya sudah ada masing kosong,” ucapnya.

(Ahmad Zarkasi).