Tuduh Tri Adhianto Korupsi, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan Ke Polisi

Media Analis Indonesia, Kota Bekasi – Persaingan jelang hari H Pilkada Kota Bekasi 27 November mendatang semakin tidak sehat. Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dapat serangan Black Campaign atau kampanye hitam.

Black Campaign atau kampanye hitam diduga dilakukan oleh lawan politiknya melalui Akun Tiktok Herkos Voters.

Dalam Akun tersebut Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang surveinya terus melejit meninggalkan lawan-lawannya dituding melakukan tindak korupsi.

Para pendukung Tri Adhianto pun meradang, melalui Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi mereka melaporkan akun Tiktok Herkos Voters yang berisi fitnah terhadap Tri Adhianto ke Polres Metro Kota Bekasi atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax).

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerima/Pengaduan Nomor: LP/B/1.511/XI/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11/2024).

Ketua FAUD Bekasi, M Aldo Sirait, SH, mengatakan, Kami terpaksa melaporkan Akun Titok Herkos Voters karena telah membuat tuduhan Hoaks atau tidak berdasar terhadap Tri Adhianto, salah satu calon Wali Kota Bekasi.

“Tuduhan yang menyebut Tri Adhianto korupsi itu jelas jelas Hoaks, tidak berdasar Faktanya, beliau tidak pernah diperiksa maupun dipanggil KPK terkait tuduhan tersebut,” ujarnya.

Karena itu kami meminta masyarakat tidak mudah termakan hoax atau fitnah terhadap Pak Tri Adhianto. Ayo datang ke TPS pada 27 November nanti dan pilih pemimpin terbaik untuk Kota Bekasi, ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Juru Bicara FAUD, Rudi Purba mengaku sangat menyesalkan fitnah terhadap Tri Adhianto. Karena itu pihaknya tak ragu melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

“Jadi langkah hukum ini kami ambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar hoax atau fitnah,” ucapnya.

Rudi memaparkan, berita yang disebarkan akun Tiktok Herkos Voters sangat tidak mendasar. Dari mana dasar mereka? Data BPK itu rahasia. Jika pelaku memenuhi unsur pidana, kami akan terus memprosesnya secara hukum,” ungkap Rudi.

Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan ke Bawaslu, Rudy menjawab, laporan ke Bawaslu tidak dilakukan karena akun tersebut bukan akun resmi yang terdaftar di KPU.

“Namun, kami akan tetap memberikan pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu terkait hal ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris FAUD, Jeffry Ruby Tampubolon, mengatakan, Langkah hukum FAUD ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas menjelang Pilkada serta melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Disamping itu juga agar pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi berjalan damai dan jujur,” tutupnya.

(*/Ahmad Zarkasi)