Media Analis Indonesia.The Mandalika – The Mandalika kembali menegaskan komitmennya sebagai lebih dari sekadar panggung balapan kelas dunia. Sebanyak 2.073 volunteer yang akan bertugas dalam berbagai event internasional di Pertamina Mandalika International Circuit resmi mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Mandalika Grand Prix Association (MGPA), BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi NTB, Selasa Kemarin, 30 September 2025.
Para volunteer—yang bertugas mulai dari cleaning service, crowd control, marshall, hingga hospitality akan tercakup dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp14.000 per bulan.

“Volunteer adalah bagian tak terpisahkan dari setiap event internasional di Mandalika. Perlindungan ini memberi ketenangan dan rasa aman dalam bekerja,” ujar Priandhi Satria, Direktur Utama MGPA.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Nasrullah Umar, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk seluruh pekerja. “Volunteer adalah bagian penting dari keberhasilan event dan layak mendapat perlindungan sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, ST, M.Si., menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal pelaksanaan PKS agar sesuai regulasi.
Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka, menutup dengan menyebut bahwa perlindungan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang membangun SDM NTB yang siap bersaing di kancah global.
Perjanjian ini berlaku selama satu tahun, dari 10 September 2025 hingga 9 September 2026, dan dapat diperpanjang. Dengan hadirnya perlindungan bagi ribuan tenaga lokal, The Mandalika kian kokoh sebagai destinasi sport tourism unggulan Indonesia sekaligus menjadi model pemberdayaan SDM daerah menuju standar internasional.
(Yyt)
