Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Buru terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Warga

Media Analis Indonesia, Kabupaten Buru – Hadirnya PT Inagro Cipta Nusantara di Kabupaten Buru menuai protes di kalangan masyarakat.

Kali ini, ratusan massa dari perwakilan masyarakat Desa Bara dan juga yang tergabung dari beberapa organisasi mahasiswa turut menggelar aksi di depan kantor Bupati Buru, Selasa (23/4/2024).

Massa mengeluh terkait persoalan penyerobotan lahan milik warga yang dikelola oleh pihak perusahaan yang mana menurut dugaan. PT Inagro telah dengan sengaja melakukan aktifitas pada areal lahan milik masyarakat desa.

Ketua Kordinator Aksi Ruslan Tomari kepada media menyebutkan bahwa ada antek-antek yang main dalam proses operasional perizinan PT Inargo.

Antek yang dimaksud adalah adalah seorang pendukung atau pemantu setia yang ditujukan untuk usaha-usaha kejahatan.

Untuk itu ia menyampaikan terdapat 10 poin yang menjadi tuntutan hari ini, diantaranya :

1. Menolak PT INAGRO CIPTA NUSANTARA untuk beroperasi di wilayah masyarakat Desa Bara

2. Meminta DPRD Kabupaten Buru Untuk Segera Memanggil Bupati Buru, Manager Pt Inagro Cipta Nusantara dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru

3. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buru Untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara desa bara dan desa tanjung karang

4. Meminta kapolres kabupaten Buru untuk segera menyelesaikan persoalan perampasan, penggusuran, dan pengrusakan lahan milik masyarakat desa bara

5. Meminta kepada PT Inagro Cipta Nusantara segera menyelesaikan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang di gusur.

6. Meminta kepada DPRD Kab. Buru untuk mempertanyakan legalitas PT. INAGRO CIPTA NUSANTARA.

7. Meminta Polres Buru untuk memproses saudara Karim Lesbasa selaku Kepala Soa yang mengklaim tanah di Wilayah Desa Bara.

8. Meminta kepada Badan Nasional Kab. Buru untuk segara menyelesaikan Sertifikat Tanah yang terindikasi bermasalah di wilayah Desa Bara.

9. Meminta kepada Badan Pertanahan Kab. Buru untuk menindaklanjuti Nota Keberatan dari Pemerintah Desa Bara terkait penerbitan sertifikat atas nama Karim Lesbasa.

10. Meminta kepada Badan Pertanahan Kab. Buru bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat-sertifikat di areal Desa Bara yang bermasalah diatas lahan Desa Bara yang sudah memiliki legalitas Surat Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (SM)