Puluhan Tersangka Perusakan Polda dan Penjarahan DPRD NTB Diamankan; Termasuk 6 Anak di Bawah Umur

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengamankan 26 tersangka terkait kasus perusakan dan penjarahan yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Markas Polda NTB dan Gedung DPRD Provinsi NTB. Dari total tersangka, 6 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/9/2025), Kapolda NTB mengungkapkan bahwa tindakan hukum dilakukan berdasarkan dua laporan polisi resmi yang masuk pada 30 Agustus dan 3 September 2025.

Peristiwa bermula pada pukul 09.30 WITA, saat sekelompok massa melakukan aksi anarkistis di depan Mapolda NTB; mereka melempar batu, merusak fasilitas, dan menyebabkan kerugian sekitar Rp280 juta. Aksi berlanjut ke Gedung DPRD NTB pada pukul 12.30 WITA, di mana massa membakar pos keamanan, menjebol gerbang, melakukan penjarahan, dan membakar gudang gedung sekretariat.

Sebanyak 20 tersangka dewasa telah ditahan, sedangkan 6 anak yang terlibat dipulangkan ke orang tua untuk menjalani proses diversi sesuai UU Perlindungan Anak,” jelas Kabid Humas Polda NTB,Kombes Pol Mohammad Kholid, SIK., MM

Barang bukti yang diamankan meliputi pecahan kaca, batu, baliho robek, pakaian, hingga rekaman CCTV. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlanjut dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum.

(Yyt)