Pemkot Mataram Tanggapi Positif Tiga Raperda yang Diajukan DPRD

Media Analis Indonesia, Mataram – DPRD Kota Mataram telah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui hak inisiatifnya; mencakup penyelenggaraan perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja lokal, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Wakil Wali Kota Mataram, TGH Mujiburrahman, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (27/05/2024) di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mataram.

“Penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak akan memperkuat Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak; menjadikan Kota Mataram sebagai tempat yang ramah, aman, dan kondusif bagi perkembangan anak,” jelas TGH Mujiburrahman mengenai Raperda Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, TGH Mujiburrahman menyatakan bahwa implementasi Perda ini akan memberikan instrumen hukum yang jelas kepada perangkat daerah terkait dalam pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak; menciptakan generasi muda yang unggul; mencegah kekerasan dalam rumah tangga; serta mencegah stunting pada usia balita dan anak-anak; sehingga hak hidup anak-anak dapat terjamin.

Dalam pembahasan mengenai Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, TGH Mujiburrahman menekankan bahwa Pemerintah Daerah dapat meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal melalui peningkatan keterampilan lewat pelatihan, pemberdayaan, dan penggunaan tenaga kerja lokal. Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk proses magang pelajar SMA dan SMK juga diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja lokal yang kompetitif.

“Dengan demikian, kemampuan tenaga kerja lokal diharapkan semakin meningkat; tenaga kerja lokal Kota Mataram dapat bersaing secara regional maupun internasional; dan yang paling utama, menurunkan tingkat pengangguran di daerah,” tambahnya.

 

Terakhir, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diharapkan dapat memungkinkan Pemerintah Daerah untuk lebih menjaga dan mengelola cagar budaya dengan baik; serta menetapkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya setelah melalui proses pengkajian dan penilaian sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah telah menetapkan 15 Objek Diduga Cagar Budaya di wilayah Kota Mataram. Diharapkan, setelah dilakukan pengkajian, identifikasi, klasifikasi, dan penilaian, ODCB dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup TGH Mujiburrahman dalam penyampaian pendapat Pemerintah Kota Mataram terhadap tiga Raperda Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram tersebut.

(Yyt)