Pajak Daerah NTB Bakal Berubah! Wagub Ummi Dinda Ungkap Strategi Baru Dongkrak Pendapatan dan Percepat Pembangunan

Media Analis Indonesia.Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah. Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa gubernur tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wagub yang akrab disapa Ummi Dinda menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi, sosial, serta regulasi nasional yang terus berkembang.

Menurutnya, NTB saat ini menghadapi tantangan sekaligus peluang besar. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, hingga industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika bahkan telah menjadi motor baru penggerak ekonomi daerah.

“Namun di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi pendapatan daerah; kebutuhan pembiayaan infrastruktur; peningkatan kualitas layanan publik; serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ummi Dinda.

Ia menjelaskan, perubahan Perda ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak serta retribusi daerah.

Dalam skema baru ini, pemerintah daerah akan melakukan restrukturisasi pajak melalui penyesuaian objek pajak, penambahan sumber pendapatan baru, serta pengaturan ulang tarif maksimal pajak daerah. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan penerimaan melalui opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, hingga opsen mineral bukan logam dan batuan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan di daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan daerah.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang penerimaan baru dari iuran pertambangan rakyat (Ipera) yang merujuk pada kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat. Skema ini berpotensi meningkatkan retribusi pelayanan dan pengawasan, khususnya dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan serta program rehabilitasi dan reklamasi pascatambang.

Ummi Dinda menegaskan, pajak dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban masyarakat, tetapi merupakan bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, penguatan ketahanan pangan, hingga perlindungan sosial,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga berkomitmen memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Reformasi birokrasi serta digitalisasi pelayanan perpajakan akan terus dipercepat agar sistem pajak daerah semakin modern, efisien, dan terpercaya.

(Yyt)